Polemik Surat Edaran Daging Nonhalal, DPRD Medan Dorong Wali Kota Segera Klarifikasi Secara Masif

topmetro.news, Medan – Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH, meminta Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan penjelasan secara terbuka dan menyeluruh terkait Surat Edaran (SE) Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal.

Menurut Paul, surat edaran tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat Kota Medan yang multikultural. “Banyak pihak salah menafsirkan isi surat ini. Bahkan ada yang memanfaatkannya untuk memecah persatuan warga,” ujar Paul, Senin (23/2/2026).

Ia menekankan pentingnya klarifikasi dan sosialisasi secara massif kepada masyarakat dan para pedagang. Paul juga menyarankan Wali Kota mengundang tokoh-tokoh perwakilan semua umat untuk duduk bersama, sehingga tujuan SE dapat dipahami dengan jelas dan tidak menimbulkan kontroversi.

“Apalagi saat ini bulan Ramadan, sebaiknya suasana tetap tenang agar umat Muslim dapat menjalankan ibadahnya dengan nyaman,” kata Paul.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa SE seharusnya disosialisasikan secara persuasif terlebih dahulu, bukan langsung dilayangkan kepada pedagang tanpa penjelasan. Dengan cara ini, diharapkan tidak muncul polemik atau tudingan diskriminasi di tengah masyarakat.

SE Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540, tertanggal 13 Februari 2026, mengatur penataan lokasi berjualan dan pengelolaan limbah daging non-halal. Namun, sebagian pihak menilai SE tersebut menimbulkan kontroversi akibat perbedaan penafsiran dan pemahaman.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment